Nasib BPD Lemahmakmur Kian Samar Tak Menentu: Ditengarai Gegara SK Panitia Telat, “Joki Melimpah”, hingga Aduan Resmi Dilayangkan ke Ombudsman RI

​Selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.​

I. DUDUK PERKARA (KRONOLOGI KEJADIAN)

​▪︎ Bahwa pada tanggal 2 Juli 2026 pendaftaran bakal calon sudah dibuka dan sudah ada bakal calon yang mendaftarkan diri, sementara panitia baru resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor: 141.3/Kep.13-Des/2026 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Lemahmakmur dari Kepala Desa Lemahmakmur pada 3 Juli 2026. Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang, tahapan pembentukan panitia pengisian anggota BPD dijadwalkan pada 19 hingga 21 Juni 2026 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa.

▪︎ Kondisi ini membuat seluruh proses awal tahapan sebelum tanggal 3 Juli 2026 diduga berstatus cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan legal yang sah. Selain itu, dalam penerbitan SK Panitia Pemilihan tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran prosedur hukum (maladministrasi) karena pembentukan panitia tidak melibatkan unsur masyarakat secara transparan/tidak melalui musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Selanjutnya surat resmi dari kedua Calon BPD kepada Camat Tempuran, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Karawang pada tanggal 24 Agustus 2026 terkait permasalahan tersebut tidak mendapat penyelesaian atau tanggapan konkret yang adil (tenggat waktu 14 hari kerja telah terlampaui).

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *