GMBI Karawang Usut Tuntas Kasus Rentenir

Permasalahan Kasus Rentenir Sangat Meresahkan Warga Masyarakat

Karawang, suratberita.id – DPD LSM GMBI Distrik Karawang telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan bahkan tidak manusiawi baru-baru ini.

Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pinjaman modal yang awalnya terlihat mudah, namun pada kenyataannya bertujuan menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat mencekik, hingga mencapai 60% per bulan. Hal ini sangat jauh dari ketentuan dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, yang menetapkan suku bunga pinjaman koperasi paling tinggi hanya 24% per tahun.

Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, menyatakan bahwa, “Praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menunjukkan sisi tidak manusiawi para pelaku usaha yang menjadikan masyarakat sebagai korban “sapi perah”. Kami juga menduga kuat bahwa para pelaku usaha ini tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Ungkap April, Sabtu, (25/1).

“Selain itu, berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan kuat bahwa para rentenir ini membentuk simpul-simpul jaringan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di institusi kepolisian, untuk memperkuat posisi mereka dalam menjebak dan mencekik korban-korban mereka.” Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *