Skandal Pengisian BPD Lemahmakmur Karawang Memanas: Panitia Diduga Cacat Hukum, Pakai “Kadus Joki”, hingga Dilaporkan ke Inspektorat dan DPMD
KARAWANG,SURATBERITA.ID – Dugaan pelanggaran prosedural dan upaya kecurangan terstruktur dalam pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, resmi berlanjut ke ranah hukum administrasi yang lebih tinggi. Pasca sejumlah kejanggalan dibongkar, warga bersama para calon anggota BPD telah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kejanggalan dilaporkan secara resmi oleh calon anggota BPD kepada pihak berwenang pada Senin (24/8). Penyelenggara disinyalir kuat mengabaikan lampiran Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034.
Berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan oleh Hasan Suhendi (Calon Nomor Urut 3) dan Koman Kosasih (Calon Nomor Urut 1) Wilayah Pemilihan II Dusun Pasirkonci 02, aduan tersebut turut ditembuskan kepada Camat Tempuran, DPMD, hingga Inspektorat Kabupaten Karawang.






