▪︎ Caranya, pasca penetapan calon, nomor urut, dan DPT, seluruh calon dikumpulkan dalam satu ruangan oleh panitia yang bekerja sama dengan pihak Pemdes Lemahmakmur. Proses ini terkesan diwarnai intimidasi halus dan tekanan psikologis di mana para calon tidak diizinkan keluar ruangan sebelum menandatangani persetujuan tersebut.
▪︎ Meski demikian, salah satu calon menolak menandatangani pernyataan itu, walaupun terus didatangi atau dijemput pihak panitia untuk dibawa kembali ke ruangan tersebut, ia tetap bertahan tidak mau menandatanganinya, lalu pada tanggal 2 Agustus 2026 dengan tegas mengirimkan surat menolak pernyataan tersebut. Setelah dipersoalkan, panitia akhirnya merevisi draf dengan mencantumkan nama-nama Kadus hasil validasi menggantikan para Kadus joki di dalam list DPT tersebut. Selain itu, ditemukan pula kejanggalan membengkaknya hak pilih unsur Karang Taruna di Dusun Pasirkonci 02 yang mencapai 9 orang, sementara dusun lain hanya 1 hingga 2 orang.
▪︎ Bahwa meskipun terdapat dugaan cacat hukum dan maladministrasi pada pembentukan panitia serta SK tersebut, proses pemilihan dan pemungutan suara tetap dipaksakan berjalan dan telah dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2026. Masalah tidak berhenti di situ; pada hari pemungutan suara yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026, permintaan saksi dari calon nomor urut 1 sempat ditolak oleh panitia, dan berita acara pemilihan pun tidak diberikan atau dibacakan hingga pemungutan suara rampung. Dua hari berselang, tepatnya Kamis sore, 20 Agustus 2026, seluruh panitia mendatangi kediaman calon nomor urut 3 dan menyusul ke kediaman calon nomor urut 1 pada malam harinya untuk meminta tanda tangan pada sejumlah berkas. Menemukan kejanggalan mencolok pada waktu pembuatan dan isi dokumen tersebut, kedua calon kompak menolak untuk menandatanganinya.






