Hal Shaf WPFD: Pentingnya Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis dalam Demokrasi

​“Kebebasan pers adalah hak setiap wilayah, termasuk di Kota Pangkal Perjuangan ini. Karawang memiliki dinamika sosial dan tantangan keamanan tersendiri yang membutuhkan perhatian khusus terkait perlindungan jurnalis,” tegasnya.

​Ia menambahkan, WPFD menjadi kesempatan krusial untuk memperkuat komitmen keselamatan kerja jurnalis serta mendorong standar perlindungan pers nasional agar tercipta ruang kerja media yang aman dan bebas dari intimidasi.

​Sejarah Singkat Hari Kebebasan Pers Sedunia

​Setiap tanggal 3 Mei, dunia merayakan prinsip dasar kemerdekaan pers sekaligus mengevaluasi kondisi kebebasan media secara global. Momen ini juga menjadi bentuk penghormatan bagi para jurnalis yang telah gugur dalam menjalankan tugas profesinya.

​Hal Shaf menjelaskan bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Konferensi Umum UNESCO tahun 1991.

​”Hal ini juga merupakan respons terhadap seruan para jurnalis Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek, sebuah tonggak sejarah penting bagi dunia kewartawanan,” pungkasnya. (BH)

Writer: Budi HermawanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *