BPD Lemahmakmur Disinyalir “MULES” Gegara Tersandung SK Telat Bulan, MPPN Desak APH Bertindak Tegas
Karawang,suratberita.id — Nasib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, disinyalir bermasalah akibat dugaan tersandung Surat Keputusan (SK) panitia yang terbit terlambat (telat bulan). Selain itu, muncul polemik joki pemilih melimpah hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengangkangi tahapan. Kasus ini kini sudah dilaporkan ke meja Irbansus Inspektorat Kabupaten Karawang, sementara Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. Jumat, (18/09).
Cacat Administrasi dan Pelanggaran Asas Legalitas
Berdasarkan penelusuran, pendaftaran bakal calon sudah dibuka sejak 2 Juli 2026 dan pendaftar pun sudah ada. Namun, panitia baru resmi memegang SK dari Kepala Desa pada 3 Juli 2026. Secara hukum tata pemerintahan, kondisi ini menempatkan seluruh proses awal pada posisi cacat administrasi.
”Keputusan yang dibuat sebelum SK diterbitkan dinilai melanggar asas legalitas karena menggunakan dasar hukum yang berlaku surut,” ungkap Tatang Obet, Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) kepada media ini, Rabu (16/9).
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya dugaan modus pemaksaan oleh panitia dan pihak Pemdes setempat agar para joki bisa mencoblos untuk menggantikan hak pilih Kepala Dusun (Kadus) yang sah secara administratif.
Meski sempat diprotes keras melalui surat penolakan resmi oleh salah satu calon—sehingga panitia akhirnya merevisi nama joki Kadus di draf Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali ke nama Kadus valid—jejak upaya kecurangan ini telanjur mencoreng integritas pemilihan.
”Diduga kuat ada pemalsuan dokumen untuk menjebol keuangan negara yang dilakukan oleh oknum kades dan anak buahnya. Aktivis MPPN meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas Obet.






