Karawang,suratberita.id – Hj. Sri Rahayu, S.H., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah berlokasi di Aula Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Senin, (28/04).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Rahayu menegaskan pentingnya penerapan Perda Kewirausahaan Daerah sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor kewirausahaan.

Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan terhadap para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penguatan kewirausahaan di tingkat desa merupakan kunci untuk membangun ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Sri Rahayu di hadapan puluhan warga yang hadir.