Untik itu, proyek peningkatan jalan menggunakan PAD, namun realisasinya tidak sesuai dengan peruntukan dan mengakibatkan kerugian negara, maka bisa dikenakan pidana sesuai UU Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepsla Desa, Ketua RT, RW, Wakil, maupun pihak Pemerintah Desa Margasari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PAD ini. (red)












