WARGA DESA MARGASARI GERAM : Proyek Pembangunan Jalan Gunakan Uang Rakyat, Diduga Dibangun Dijalan Pribadi Bukan Jalan Umum

'UANG NEGARA = UANG RAKYAT, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, malah digunakan untuk kepentingan pribadi... sungguh mirisss.'

Untik itu, proyek peningkatan jalan menggunakan PAD, namun realisasinya tidak sesuai dengan peruntukan dan mengakibatkan kerugian negara, maka bisa dikenakan pidana sesuai UU Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsla Desa, Ketua RT, RW, Wakil, maupun pihak Pemerintah Desa Margasari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PAD ini. (red)

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *