Karawang,suratberita.id – Proyek pembangunan peningkatan jalan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 di Jalan Rawagabus Utara RT 03 RW 01 Desa Margasari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang menuai Kontroversi.
Pekerjaan dengan anggaran Rp. 189.048.000 (Seratus delapan puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah) tersebut diduga tidak tepat sasaran karena dibangun di jalan pribadi warga, bukan jalan umum.
Puluhan warga protes dan mengecam kebijakan tersebut dan menilai Ketua RT, Ketua RW, serta Wakil tidak berpihak pada kepentingan warga.
Dh (38), salah satu warga setempat mengatakan, ”Saya pikir benar jalan dilingkungan warga saya yang diperbaiki. Ternyata itu bukan jalan umum, melainkan jalan pribadi warga. Saya sebagai warga keberatan,” kata Dh saat ditemui dilokasi kejadian, Jumat sore, (17/08/2025).

Menurut data pada papan informasi proyek, kegiatan tersebut tercatat dengan rincian, Kode Kegiatan: Peningkatan jalan Rawagabus Utara RT 03 RW 01 Desa Margasari Kecamatan Karawang Timur (P01-904692). Panjang 50m Lebar 3m, Panjang 33m Lebar 3m, Panjang 8m Lebar 2.6m, Panjang 18m Lebar 2,5m, Panjang 55m Lebar 2m, dengan dana Rp. 189.048.000 (Seratus delapan puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), Sumber Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 dengan pelaksana CV. ENDAH TEGAR UTAMA .






