Dh dan warga setempat mempertanyakan mengapa pihak pemerintah desa menyetujui proyek tersebut tanpa survei lapangan.
“Kalau untuk memperbaiki jalan pribadi, jangan gunakan dana anggaran pemerintah gunakan dana pribadi. Kalau penggunaan tidak sesuai, tolong dananya dikembalikan ke pemerintah dan dialihfungsikan, itu uang rakyat bukan uang pribadi,” ujarnya tegas.
Penggunaan dana publik (PAD) untuk proyek peningkatan jalan yang kemudian dialihkan untuk pembangunan jalan pribadi dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Tindakan mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi jelas merupakan bentuk korupsi.” Pungkasnya.
Hukuman pidana dikenakan bisa beberapa tahun penjara hingga denda yang besar, tergantung pada kerugian negara dan nilai proyek yang diselewengkan, serta apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.
‘UANG NEGARA = UANG RAKYAT, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, malah digunakan untuk kepentingan pribadi… sungguh mirisss.’
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.






