“Langgar UU Desa, Kades Margakaya dan Cintaasih Diduga Aktif di Kepengurusan Golkar”
KARAWANG – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan publik. Kades Margakaya, Engkos Kosasih, dan Kades Cintaasih, Dede Suryadi, diduga masih aktif menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol) tingkat kecamatan.
Keduanya disinyalir menjabat sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar. Dugaan ini menguat setelah keduanya dikabarkan menghadiri acara konsolidasi partai di kediaman mantan Bupati Karawang, Dadang S. Muchtar, beberapa waktu lalu.
Larangan Kades Terlibat Politik Praktis
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf g secara tegas menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik selama masa jabatannya.
Sebagai pejabat publik, seorang kepala desa wajib menjaga netralitas dan dilarang keras terlibat dalam struktur organisasi parpol maupun aktivitas politik praktis lainnya.






