Pesangon PHK 54 Juta Diblokir Bank SMBC, Dedi: Saya Gak Nunggak, Ini Uang untuk Orang Tua Sakit

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa uang tersebut sangat krusial. Pesangon itu rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Upaya Nego Buntu
Dedi mengaku telah melakukan upaya negosiasi dengan pihak Bank SMBC. Namun, hasilnya nihil. Pihak bank justru melemparkan tanggung jawab dan menyuruh Dedi menghubungi pihak HRD tempat ia bekerja dulu. Hal ini membuat Dedi kebingungan karena HRD PT. SUMMIT OTO sudah mencairkan hak pesangon sesuai prosedur, dan uang tersebut sudah masuk ke rekening bank.

“Saya sudah ke bank, malah disuruh hubungi HRD lagi. Padahal uang sudah di tangan bank, kenapa dipersulit? Saya ini nasabah yang bertanggung jawab, bukan kabur,” tambahnya.

Tindakan Sepihak dan Harapan Keadilan
Dedi menegaskan bahwa tindakan bank memblokir uangnya secara total adalah tindakan sepihak. Menurutnya, selama tidak ada perintah resmi dari pengadilan atau aparat penegak hukum, bank tidak seharusnya menahan uang nasabah.

“Kecuali atas perintah pengadilan atau aparat penegak hukum, baru saya rela. Sedangkan saya tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Ini hak saya untuk biaya hidup dan pengobatan orang tua,” tegas Dedi.

Writer: Din RosEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *