Mak Sri : Dorong Desa Sukasari Ciptakan Pariwisata kreatif

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata telah dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj Sri Rahayu Agustina, S.H., kepada masyarakat Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Senin, (24/02).

Berita331 Dilihat

Foto Mak Sri : Dorong Desa Sukasari Ciptakan Pariwisata kreatif

Karawang,suratberita.id – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata telah dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj Sri Rahayu Agustina, S.H., kepada masyarakat Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Senin, (24/02).

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.

Menurut Mak Sri panggilan akrabnya Sri Rahayu, menyebutkan adanya Perda Desa Wisata bisa mendongkrak perekonomian desa dan masyarakat setempat. Dimana Perda itu telah mengatur berbagai hal untuk wisata desa.

Foto Mak Sri : Dorong Desa Sukasari Ciptakan Pariwisata kreatif

“Adanya Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata menjadi gerbang bagi masyarakat untuk memaksimalkan potensi desa, bahkan bisa kolaborasi dengan BUMDes,” ungkap Mak Sri.

Ia mengatakan, potensi wisata di Kabupaten Karawang cukup banyak. Terhitung wisata gunung, laut, hutan, religi hingga wisata sejarah. Karawang dikenal daerah cukup tua dan potensial di Jawa Barat.

Writer: SuciEditor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *