Sampai berita ini diturunkan, Dedi mengaku masih kebingungan dan berharap ada pihak berwenang atau pihak Bank SMBC yang memiliki itikad baik untuk membuka blokir rekeningnya agar uang tersebut dapat digunakan. Dedi berjanji akan tetap melunasi sisa kewajibannya dengan cara yang baik.
Catatan Hukum Terkait:
Berdasarkan Syarat & Ketentuan Umum Bank (seperti SMBC Indonesia), bank memiliki klausul pemblokiran jika nasabah wanprestasi (macet) atau di-PHK (diatur dalam perjanjian KTA).
Namun, nasabah memiliki hak untuk mengajukan negosiasi (restrukturisasi/rescheduling) jika tetap sanggup membayar angsuran.
Pemblokiran sepihak tanpa adanya wanprestasi (nunggak) dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). (Dinros)






