Persiapan Pengisian Calon Anggota BPD Karawang 2026: Cek Syarat Administrasinya di Sini!

Persiapan Pengisian Calon Anggota BPD Karawang 2026: Cek Syarat Administrasinya di Sini!

KARAWANG, SURATBERITA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan surat edaran mengenai persiapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa keanggotaan 2026-2034.

​Langkah ini diambil menyusul akan berakhirnya masa bakti anggota BPD periode 2018-2026 pada tanggal 3 Oktober 2026 mendatang. Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.315-Huk/2024.

​Melalui surat bernomor 400.10.2.2/617/BPD yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., pemerintah meminta kepada seluruh Camat se-Kabupaten Karawang untuk segera mensosialisasikan persyaratan administrasi calon anggota BPD di wilayahnya masing-masing.

​Aturan dan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota BPD Karawang

​Berdasarkan regulasi terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) serta PP Nomor 16 Tahun 2026, penduduk desa yang berminat mengabdikan diri sudah bisa mulai mempersiapkan berkas berkas.

​Proses pemenuhan persyaratan administrasi ini dapat dilakukan terhitung sejak dikeluarkannya surat edaran ini (19 Mei 2026) sampai dengan batas akhir waktu penelitian kelengkapan berkas yang akan disesuaikan dengan ketentuan terjadwal dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Writer: HalshafEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *