▪︎ Adapun surat balasan dari pihak Kecamatan Tempuran melalui WhatsApp yang dikirim oleh ketua panitia pemilihan BPD Lemahmakmur baru diterima oleh pihak pelapor pada tanggal 26 September 2026; dalam lampiran tersebut diduga kuat ada perubahan Tanggal SK Panitia pemilihan BPD Lemahmakmur sesuai SK penetapan 3 Juli 2026 menjadi 20 Juni 2026, mengingat struktur anggota panitia sama persis dengan SK 3 Juli 2026.
▪︎ Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2026, muncul polemik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hak pilih unsur Kepala Dusun (Kadus). Dari total 6 dusun yang ada di Desa Lemahmakmur, hanya 1 dusun yang menggunakan Kadus hasil validasi (yakni Dusun Wagirterong), sementara 5 dusun lainnya diduga kuat menggunakan “Kadus Joki”. Perihal tersebut diketahui oleh pihak pelapor setelah modus operandi dijalankan sejumlah oknum panitia dan Pemdes setempat dengan memaksakan nama-nama Kadus joki yang telah terdaftar di DPT agar bisa mencoblos menggantikan hak pilih Kadus hasil validasi.












