Kemelut administratif ini bermula dari abainya pihak desa terhadap linimasa resmi yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, pembentukan panitia semestinya dijadwalkan pada 19–21 Juni 2026.
Faktanya, roda kepanitiaan berjalan tanpa payung hukum yang sah di awal tahapan. Pendaftaran bakal calon sudah dibuka per 2 Juli 2026, sementara panitia baru resmi memegang SK dari Kepala Desa pada 3 Juli 2026.
Secara hukum tata pemerintahan, kondisi ini menempatkan seluruh proses awal pada posisi cacat hukum (non-executable). Keputusan yang dibuat sebelum SK diterbitkan dinilai melanggar asas legalitas karena menggunakan dasar hukum yang berlaku surut.
2. “Joki Melimpah”: 5 dari 6 Dusun Diduga Dipasok Kadus Joki
Situasi kian memperlihatkan gelagat kecurangan terstruktur ketika berbicara soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari total enam dusun yang ada di Desa Lemahmakmur, ironisnya hanya satu dusun yang bersih menggunakan Kepala Dusun (Kadus) hasil validasi (yakni Dusun Wagirterong). Sementara lima dusun lainnya justru dipenuhi oleh “Kadus Joki”.












