Arip menegaskan bahwa pemblokiran rekening adalah mekanisme hukum sah yang harus dipahami secara proporsional:
Ia bukan bentuk hukuman, melainkan instrumen pencegahan kejahatan keuangan. Pemilik rekening memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh transaksi sesuai regulasi. Mitigasi terbaik adalah kepatuhan, transparansi, dan proaktif dalam hubungan dengan bank.
“Pada akhirnya, pemblokiran rekening bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal integritas. Jika kita berpegang pada keterbukaan dan kepatuhan hukum, maka tidak ada ruang bagi kecurigaan dan kriminalisasi,” pungkas Arip. (Opik)






