Kupas Tuntas Kebijakan Pemerintah Pemblokiran Rekening : Antara Pencegahan Kejahatan dan Perlindungan Hak Nasabah

Arip menegaskan bahwa pemblokiran rekening adalah mekanisme hukum sah yang harus dipahami secara proporsional:

Ia bukan bentuk hukuman, melainkan instrumen pencegahan kejahatan keuangan. Pemilik rekening memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh transaksi sesuai regulasi. Mitigasi terbaik adalah kepatuhan, transparansi, dan proaktif dalam hubungan dengan bank.

“Pada akhirnya, pemblokiran rekening bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal integritas. Jika kita berpegang pada keterbukaan dan kepatuhan hukum, maka tidak ada ruang bagi kecurigaan dan kriminalisasi,” pungkas Arip. (Opik)

Writer: OpikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *