Jakarta,suratberita.id – Dalam sebuah webinar yang digelar LBH JSB Indonesia (Jaringan Sinergi Bangun Indonesia), Adv. Arip Wampasena, S.H., M.H., C.Md., seorang konsultan hukum, pengacara sekaligus mediator profesional yang dikenal memiliki integritas tinggi, tampil sebagai pemateri dengan tema krusial: “Kebijakan Pemerintah Pemblokiran Rekening.”
Dengan gaya penyampaian yang lugas, argumentatif, dan berbasis regulasi, Arip mengurai kompleksitas kebijakan pemblokiran rekening yang kerap menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan hak nasabah, kepastian hukum, serta peran pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Arip menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening bukanlah kebijakan sewenang-wenang. Dasarnya jelas, yakni:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Peran sentral PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia.






