“Pasal 44 UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan melakukan pemblokiran sementara rekening yang diduga terkait dengan pencucian uang. Pemblokiran ini bukan bentuk hukuman, melainkan langkah administratif preventif,” tegas Arip.
Menurut Arip pula, ada dua kategori dampak besar dari pemblokiran rekening:
1. Dampak terhadap hubungan bank–nasabah.
Tidak termasuk pelanggaran asas kontrak, sebab diatur langsung oleh undang-undang. Bank wajib patuh terhadap permintaan PPATK, jika tidak, bisa dikenai sanksi. Potensi gugatan nasabah sangat kecil karena bank memiliki dasar hukum yang kuat.
2. Dampak pidana dan sosial.
Pemblokiran menjadi pintu masuk penyidikan aparat penegak hukum. Beban pembuktian mengenai asal-usul dana dapat beralih ke nasabah. Reputasi pribadi maupun perusahaan bisa tercoreng, meski belum tentu terbukti bersalah.
“Masyarakat harus memahami, pemblokiran rekening bukan sekadar soal uang yang tidak bisa diakses, tapi juga menyangkut nama baik, kepercayaan bisnis, dan bahkan masa depan hukum seseorang,” jelasnya.






