Kupas Tuntas Kebijakan Pemerintah Pemblokiran Rekening : Antara Pencegahan Kejahatan dan Perlindungan Hak Nasabah

Arip mengurai tahapan teknis pemblokiran:

1. Deteksi awal oleh bank berdasarkan prinsip Know Your Customer (KYC).

2. Pelaporan ke PPATK dalam bentuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

3. Pemblokiran sementara oleh bank atas permintaan PPATK (maksimal 5 hari kerja).

4. Perpanjangan blokir atas permintaan penyidik (Polri/Kejaksaan/KPK) hingga 30 hari, bahkan bisa diperpanjang dengan izin pengadilan.

5. Pembukaan blokir dapat dilakukan jika masa waktu habis tanpa perpanjangan, atau jika nasabah berhasil membuktikan legalitas sumber dana.

Sebagai pengacara yang kerap menangani perkara perbankan, Arip menekankan pentingnya langkah antisipatif:

Kepatuhan (Compliance): selalu perbarui data nasabah, laporkan sumber dana dengan transparan, dan hindari praktik mencurigakan seperti structuring atau smurfing.

Jika terblokir: jangan panik, segera konsultasi dengan penasihat hukum, siapkan dokumen sah (kontrak, invoice, akta notaris), serta bersikap kooperatif dengan penyidik.“Kunci utamanya adalah kepatuhan dan keterbukaan. Dengan dokumentasi yang lengkap dan sikap kooperatif, proses pembuktian bisa dipercepat dan rekening bisa dibuka kembali,” ujar Arip.

Writer: OpikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *