Ia juga menambahkan, Perda ini mengatur berbagai bentuk pelayanan untuk lansia, mulai dari kesehatan, sosial, pendidikan, hingga perlindungan hukum. Program-program seperti posyandu lansia, pelatihan keterampilan, dan bantuan sosial diharapkan dapat terus diperkuat di tingkat desa hingga provinsi.

Kepala Desa Sukamakmur, dalam sambutannya, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap, dengan adanya penyebarluasan informasi tentang Perda tersebut, masyarakat desa lebih memahami pentingnya peran serta dalam mendukung kesejahteraan lansia.
“Kami berterima kasih kepada Kang Pipik yang telah memilih Desa Sukamakmur untuk kegiatan ini. Semoga dengan adanya pemahaman baru ini, para lansia di desa kami bisa mendapatkan hak-haknya dengan lebih baik,” ujar Kepala Desa.
Acara berlangsung dengan interaktif. Warga yang hadir aktif bertanya seputar program-program konkret untuk lansia, termasuk bantuan yang bisa diakses serta cara mengaktifkan posyandu lansia di desa. Kang Pipik menjawab setiap pertanyaan dengan rinci dan berjanji akan terus mengawal implementasi Perda ini di seluruh daerah pemilihannya.












