Panitia Pengisian Anggota BPD Lemahmakmur Terindikasi Lecehkan Tahapan, Bupati Karawang Diminta Segera Bertindak Tegas
Karawang, suratberita.id — Pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Panitia penyelenggara disinyalir mengabaikan lampiran Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026–2034.
Dugaan pelanggaran prosedural ini mencuat setelah sejumlah kejanggalan dilaporkan secara resmi oleh calon anggota BPD kepada pihak berwenang pada Senin (24/8).

Berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan oleh Hasan Suhendi (Calon Nomor Urut 3) dan Koman Kosasih (Calon Nomor Urut 1) Wilayah Pemilihan II Dusun Pasirkoci 02, aduan tersebut turut ditujukan kepada Camat Tempuran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Karawang.
Kronologi dan Uraian Permasalahan
Dalam dokumen pengaduan resmi, para pelapor membeberkan sejumlah pokok permasalahan yang dinilai menciderai asas demokrasi, kejujuran, dan keadilan dalam pemilihan BPD:






