Jelang Pengukuhan 2.251 Anggota BPD Karawang 2026-2034, MPPN-BAI Desak APH Tindak Tegas Dugaan Kecurangan di Desa Lemahmakmur Terindikasi Cacat Hukum

"Jelang pelantikan 2.251 BPD Karawang 2026-2034, MPPN dan BAI desak APH tindak tegas dugaan pemilihan BPD Lemahmakmur yang cacat hukum, diwarnai joki, hingga pemalsuan dokumen."

  • ​Landasan Hukum BPD: Pelaksanaan BPD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
  • ​Tahapan Pemilihan BPD Serentak: Proses pemilihan wajib mengikuti tahapan runtut mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran, hingga pelaksanaan. Jika tahapan awal sudah menyalahi aturan atau dikurangi, maka hasil akhirnya dipastikan cacat hukum.
  • ​Tata Tertib dan Mekanisme Pemilihan: Panitia wajib menjalankan tata tertib yang jelas terkait mekanisme pemilihan, yang meliputi:
    • ​Demokratis langsung: Melibatkan seluruh perwakilan dusun (Dusun 1, 2, 3, 4, dan seterusnya).
    • ​Perwakilan: Mengundang unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta tokoh pertanian (sekitar 13 unsur yang wajib diperhatikan panitia).

​Sorotan Tajam Terkait Fenomena “Kadus Joki”

​Selain masalah prosedural dan administrasi, BAI juga menyoroti maraknya praktik joki yang melibatkan unsur aparatur pemerintah desa.

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *