- Pelanggaran Hukum Berat: Kehadiran joki dalam urusan pemerintahan desa merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi ranah pidana. Terlebih jika oknum joki tersebut berasal dari aparatur yang tidak memenuhi syarat, dengan identitas tidak jelas sementara administrasi dikerjakan oleh pihak lain.
- Desakan Laporan Hukum: Pihak BAI menegaskan agar oknum joki beserta Kepala Desa Lemahmakmur yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik terlarang ini segera dilaporkan dan ditindak secara hukum.
Masyarakat dan pihak yang dirugikan berharap instansi terkait serta APH segera mengusut tuntas laporan tersebut demi menegakkan keadilan dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Karawang. (red)






