Dinas PUPR Abaikan Keluhan Warga, Jalan Berlobang Bahayakan Pengguna Jalan 

Jalan utama arah Karawang kota - Cikampek  kondisinya sangat memprihatinkan terlihat banyaknya kubangan lubang besar menghawatirkan terjadinya musibah bagi pengendara atau pengguna jalan.

Berita, Nasional243 Dilihat

Karawang, suratberita.id – Sudah hampir sebulan lebih jalan utama arah Karawang kota – Cikampek  kondisinya sangat memprihatinkan terlihat banyaknya kubangan lubang besar menghawatirkan terjadinya musibah bagi pengendara atau pengguna jalan. Senin, (10/2).

Dimohon sebelum adanya korban pihak pengelola jalan baik itu kabupaten, provinsi ataupun pusat segera perbaiki jalan tersebut. Ujar salah satu warga setempat.

Kabid PUPR Karawang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa jalan tersebut kewenangan pusat.

Foto Dinas PUPR Abaikan Keluhan Warga, Jalan Berlobang Bahayakan Pengguna Jalan

Warga setempat geram, Sodikin mengatakan, “Siapapun  pengelolanya mau pusat atau pun daerah melihat kondisi jalan seperti ini harusnya sigap wong pajak kendaraan setiap tahunnya lebih dari 5 triliun, apakah harus menunggu ada banyaknya korban dulu,” ungkapnya.

Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat dua hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:

  • Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
  • Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *