- Landasan Hukum BPD: Pelaksanaan BPD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
- Tahapan Pemilihan BPD Serentak: Proses pemilihan wajib mengikuti tahapan runtut mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran, hingga pelaksanaan. Jika tahapan awal sudah menyalahi aturan atau dikurangi, maka hasil akhirnya dipastikan cacat hukum.
- Tata Tertib dan Mekanisme Pemilihan: Panitia wajib menjalankan tata tertib yang jelas terkait mekanisme pemilihan, yang meliputi:
- Demokratis langsung: Melibatkan seluruh perwakilan dusun (Dusun 1, 2, 3, 4, dan seterusnya).
- Perwakilan: Mengundang unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta tokoh pertanian (sekitar 13 unsur yang wajib diperhatikan panitia).
Sorotan Tajam Terkait Fenomena “Kadus Joki”
Selain masalah prosedural dan administrasi, BAI juga menyoroti maraknya praktik joki yang melibatkan unsur aparatur pemerintah desa.











