- BLT Dana Desa: Penyimpangan Bantuan Langsung Tunai mencapai Rp108.000.000.
- Dana BUMDes: Penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa senilai Rp88.013.100.
- Infrastruktur & Ketahanan Pangan: Pembengkakan penyimpangan pada sektor fisik dan ketahanan pangan (Ketapang) mencapai Rp510.000.000.
Total akumulasi penyimpangan tersebut menyentuh angka Rp706.013.100. Nilai yang fantastis ini dinilai mencederai hak-hak dasar masyarakat prasejahtera di Desa Cilewo.
Pembelaan Kepala Desa dan Alasan KPM “Lupa Ingatan”
Menanggapi temuan tersebut, Kades Wulandani menyampaikan narasi pembelaan yang dinilai publik terlalu normatif dan mengambang. Ia menyatakan kesiapannya untuk membereskan temuan Inspektorat, namun menolak memberikan tenggat waktu yang pasti.
”Saya siap menyelesaikan temuan LHP Inspektorat ini dengan waktu yang tidak lama-lama. Saya tidak bisa menyebutkan tenggat waktunya,” ujar Wulandani.

Lebih jauh, Wulandani berdalih adanya faktor teknis di lapangan, seperti daya ingat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang sudah sepuh.
”Pengakuan KPM BLT Dana Desa kadang suka lupa. Seperti salah satu contoh Mak J, dia kan tidak mengaku menerima, padahal foto waktu dia menerima BLT ada,” kilahnya.
Namun, pembelaan ini dinilai para kritikus sebagai upaya simplifikasi masalah yang tidak masuk akal. Sebab, angka Rp108 juta untuk BLT bukanlah jumlah kecil yang bisa raib begitu saja hanya karena faktor kelupaan warga.












