Karawang,suratberita – Puluhan warga Johar Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat, menggelar aksi protes terhadap pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karawang. Rabu, (12/2).
Aksi ini dipicu sengketa lahan seluas 1,2 hektare yang telah dibeli warga, namun kemudian diklaim pihak lain, sehingga warga merasa dirugikan.

Koordinator warga, H. Ucu, menyatakan bahwa persoalan bermula sejak 2002 ketika warga membeli tanah tersebut dari seorang bernama Suroso dengan transaksi resmi melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Pembayaran dilakukan tunai maupun angsuran hingga lunas pada 2005. Namun, pada 2012, muncul Eryanto yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu dan menggugat warga melalui jalur hukum.
“Di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kami menang. Tapi di Mahkamah Agung, kami dinyatakan kalah. Ini sangat merugikan kami,” ujar H. Ucu. (red)