Rapat Audiensi PPTK dengan BPN Terkait Status Lahan KIIC: Darurat Agraria, Hentikan Perpanjangan HGB Perampok Hutan atau Hadapi Perlawanan Rakyat!

  • ​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • ​Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 92/Um/1954 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.
  • ​Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.
  • ​Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 5320 tentang IPHPS jo. Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3557 tentang IPHPS.
  • ​Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.487/MENLHK/PHLHK/GKM.2/11/2016 perihal Permohonan Pencabutan Sertipikat Ilegal.

​Tujuan Audiensi

  • ​Memperoleh kepastian hukum status Kawasan Hutan Negara.
  • ​Mendorong penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan.
  • ​Memberikan jaminan hak atas pemanfaatan hutan bagi masyarakat berdasarkan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

​PPTK juga meminta BPN Karawang menghadirkan pihak pemegang HGB yang terbit di atas Kawasan Hutan Teluk Jambe, yaitu:

  • HGB Nomor 5/Margamulya atas nama PT Margasukses Makmur Abadi.
  • HGB Nomor 11/Wanajaya atas nama PT Harapan Anang Bakri & Sons.
  • HGB Nomor 30/Wanajaya atas nama PT Karawang Tata Bina Industrial Estate.

​2. Undangan Resmi dari BPN Kabupaten Karawang

​BPN Kabupaten Karawang menanggapi permohonan tersebut melalui surat undangan resmi:

Writer: Jun BiuLLEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *