LMP Karawang sentil sarpras Disdikbud Karawang terkait dugaan kongkalikong Pokir Dewan. Guruh Yanuar ancam laporkan kasus ini ke KPK.
Karawang,suratberita.id – Dugaan adanya praktik “kongkalikong” dalam pelaksanaan kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi mencuat ke publik.
Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Karawang, Guruh Yanuar, menilai terdapat indikasi sikap terlalu akomodatif dalam pengelolaan kegiatan Sarpras yang berpotensi mengarah pada pengkondisian penyedia jasa.
Sorotan tajam tersebut disampaikan Guruh saat melakukan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Disdikbud Karawang pada Selasa, 12 Agustus 2026.
Menurut Guruh, setelah suatu kegiatan ditetapkan dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seharusnya proses pengadaan berjalan murni berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku, tanpa dikaitkan kembali dengan kepentingan Pokir anggota DPRD.
”Padahal ketika sudah jadi APBD, tidak ada lagi Pokir-pokiran. Semuanya APBD, hak profesional penyedia untuk mendapatkan kegiatan. Bukan mengakomodasi kepentingan Dewan,” tegas Guruh.






