- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 92/Um/1954 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.
- Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 5320 tentang IPHPS jo. Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3557 tentang IPHPS.
- Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.487/MENLHK/PHLHK/GKM.2/11/2016 perihal Permohonan Pencabutan Sertipikat Ilegal.
Tujuan Audiensi
- Memperoleh kepastian hukum status Kawasan Hutan Negara.
- Mendorong penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan.
- Memberikan jaminan hak atas pemanfaatan hutan bagi masyarakat berdasarkan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
PPTK juga meminta BPN Karawang menghadirkan pihak pemegang HGB yang terbit di atas Kawasan Hutan Teluk Jambe, yaitu:
- HGB Nomor 5/Margamulya atas nama PT Margasukses Makmur Abadi.
- HGB Nomor 11/Wanajaya atas nama PT Harapan Anang Bakri & Sons.
- HGB Nomor 30/Wanajaya atas nama PT Karawang Tata Bina Industrial Estate.
2. Undangan Resmi dari BPN Kabupaten Karawang
BPN Kabupaten Karawang menanggapi permohonan tersebut melalui surat undangan resmi:











