Seluruh tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 114 Ayat (2) untuk barang bukti melebihi 5 gram: ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Untuk produsen narkotika sintetis: ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Untuk obat keras tanpa izin edar: ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan produsen narkotika. “Mereka bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi. Kami telah dibekali pelatihan untuk menemukan dan menangkap para pelaku tindak pidana narkoba. Tidak akan ada kompromi terhadap kejahatan ini,” tegasnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)












