Karawang, suratberita.id – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025.
Dari operasi ini, aparat mengamankan total 31 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran hukum terkait narkotika.
Kapolres Karawang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau gorila (sintetis), dan obat keras tertentu, dalam jumpa pers bersama insan media di Mako Polres Karawang, Rabu, (14/05).

Rincian Pengungkapan :
• Sabu-sabu :
- 17 kasus
- 20 tersangka
- Barang bukti: lebih dari **1.042,7 gram** (1 kg lebih)
• Tembakau Gorila (sintetis) :
- 4 kasus
- 6 tersangka
- Barang bukti: 141,4 gram
• Obat keras (Tramadol, Eximer, dan lainnya) :
- 5 kasus
- 5 tersangka
- Barang bukti : 2.736 butir terdiri dari: – Tramadol: 68 butir -Eximer: 2.024 butir -Lainnya: 14 butir







