Pesangon PHK 54 Juta Diblokir Bank SMBC, Dedi: Saya Gak Nunggak, Ini Uang untuk Orang Tua Sakit

Pesangon PHK 54 Juta Diblokir Bank SMBC, Dedi: “Saya Gak Nunggak, Ini Uang untuk Orang Tua Sakit”

Karawang,suratberita.id – Nasib pilu dialami Dedi, seorang karyawan yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT. SUMMIT OTO pada Desember 2025 lalu. Di tengah kesulitan mencari pekerjaan baru, Dedi harus menghadapi kenyataan pahit bahwa uang pesangon sebesar Rp54.000.000 yang masuk ke rekening Bank SMBC miliknya diblokir sepihak oleh pihak bank. Jumat, (20/02).

Pemblokiran ini berkaitan dengan adanya Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang masih berjalan dengan jangka waktu 60 bulan.

Kronologi Pemblokiran
Menurut Dedi, pihak bank berdalih bahwa berdasarkan perjanjian kontrak kredit, jika nasabah di-PHK, maka bank berhak memblokir uang pesangon yang masuk ke rekening tersebut. Namun, Dedi merasa tindakan ini sangat tidak adil dan sepihak.

“Saya kan tidak pernah nunggak angsuran kredit selama ini. Saya punya komitmen dan sanggup melanjutkan angsuran kredit sampai waktu yang telah disepakati selama 60 bulan itu. Kenapa uang pesangon saya langsung diblokir total?” ujar Dedi dengan nada kecewa.

Writer: Din RosEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *