Karawang,suratberita.id – Kasus penipuan bermodus pinjaman uang dengan menggunakan uang palsu terungkap di Karawang. Polres Karawang berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Kamis, (20/02).
Menurut keterangan korban, awalnya ia berbicara dengan seorang saksi dan menyampaikan bahwa ia membutuhkan sejumlah uang untuk modal usaha. Keesokan harinya, saksi memperkenalkan korban kepada empat orang laki-laki yang mengaku sebagai pemberi pinjaman.
Dalam diskusi yang berlangsung, tersangka menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman Rp1 miliar, korban harus membayar uang administrasi sebesar Rp25 juta, sementara untuk pinjaman Rp2 miliar, biaya administrasi yang diminta adalah Rp50 juta.
Korban setuju dengan kesepakatan tersebut dan pertemuan selanjutnya dijadwalkan di sebuah rumah makan di wilayah Karawang.
Dalam pertemuan itu, empat tersangka mengajak korban melihat uang dalam sebuah tas yang berada di dalam mobil mereka. Ketika tas dibuka, korban melihat pecahan uang Rp100.000 yang diklaim tersangka bernilai Rp1 miliar.