Persiapan Pengisian Calon Anggota BPD Karawang 2026: Cek Syarat Administrasinya di Sini!

Foto surat edaran DPMD Kabupaten Karawang perihal persyaratan administrasi calon BPD

​Daftar Lengkap Persyaratan Administrasi Calon Anggota BPD

​Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD masa keanggotaan 2026-2034, berikut adalah daftar dokumen dan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi:

​1. Aspek Ideologi dan Ketaatan

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Dibuktikan dengan surat pernyataan bertakwa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
  • Setia pada Pancasila dan NKRI: Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

​2. Kriteria Usia dan Domisili

  • Usia Minimal: Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah. Dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
  • Wakil Penduduk Setempat: Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) setempat.

​3. Tingkat Pendidikan dan Status Pekerjaan

  • Pendidikan Minimal: Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Dibuktikan dengan fotokopi ijazah formal yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  • Bukan Perangkat Desa: Calon bukan merupakan bagian dari perangkat Pemerintah Desa. Dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Kepala Desa setempat.

​4. Komitmen dan Batasan Masa Jabatan

    • Surat Pernyataan Bersedia: Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota BPD melalui surat pernyataan bermaterai.
    • Batasan Periode Jabatan: Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.

Catatan Redaksi: Seluruh proses pengisian dan jadwal penelitian administrasi lebih lanjut akan dikoordinasikan oleh pihak kecamatan dan panitia tingkat desa masing-masing sesuai dengan regulasi teknis Kabupaten Karawang Tahun 2026.

​Surat edaran resmi ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Karawang serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang sebagai laporan. (Halshaf/red)

Writer: HalshafEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *