▪︎ Bahwa akibat dari tetap dilaksanakannya pemungutan suara oleh panitia yang cacat hukum secara administratif tersebut, hak-hak kami selaku Calon Anggota BPD telah dirugikan secara langsung karena proses pemilihan menjadi tidak jujur, tidak adil, dan tidak objektif. Berdasarkan bukti resi pengiriman pos, laporan resmi dugaan maladministrasi ini telah resmi dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 30 September 2026.
II. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN (PERSYARATAN FORMIL)
Pelapor telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Panitia Pemilihan BPD Lemahmakmur pada tanggal 2 Agustus 2026, selanjutnya kepada Camat Tempuran, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Karawang pada tanggal 24 Agustus 2026 terkait permasalahan tersebut, namun tidak ada penyelesaian atau tanggapan konkret yang adil (tenggat waktu 14 hari kerja telah terlampaui). Adapun surat balasan dari pihak Kecamatan Tempuran melalui WhatsApp baru diterima oleh pihak pelapor pada tanggal 26 September 2026, serta laporan resmi lanjutan telah dikirimkan ke Ombudsman RI pada 30 September 2026.








