Nasib BPD Lemahmakmur Kian Samar Tak Menentu: Ditengarai Gegara SK Panitia Telat, “Joki Melimpah”, hingga Aduan Resmi Dilayangkan ke Ombudsman RI

​Modus pemaksaan ini dilakukan agar para joki bisa mencoblos menggantikan hak pilih Kadus yang sah secara administratif. Tekanan demi tekanan sempat mewarnai proses di mana para calon dikumpulkan dalam satu ruangan bersama perangkat desa dan panitia—yang diduga berbau intimidasi halus agar menyetujui rekayasa tersebut.

​Meski sempat diprotes keras melalui surat penolakan resmi oleh salah satu calon hingga akhirnya panitia merevisi draf kembali ke nama Kadus valid, jejak upaya kecurangan ini telanjur mencoreng integritas pemilihan. Terlebih lagi, ditemukan pula kejanggalan membengkaknya hak pilih Karang Taruna di Dusun Pasirkonci 02 yang tidak proporsional dibandingkan dusun lainnya.

​3. Puncak Polemik: Penolakan Tanda Tangan Berkas hingga Laporan Resmi ke Ombudsman RI

Ketidakpercayaan publik memuncak pada hari pemungutan suara (18/8), di mana saksi dari calon nomor urut 1 sempat ditolak kehadirannya oleh panitia, serta ketiadaan berita acara resmi selepas pencoblosan.

​Upaya panitia mendatangi kediaman para calon pada 20 Agustus sore hingga malam hari untuk meminta tanda tangan susulan justru berbuah penolakan. Para calon kompak menolak membubuhkan tanda tangan karena mencium kejanggalan kronologis dan substansi dokumen pasca-pemilu.

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *