III. TUNTUTAN / PERMOHONAN PELAPOR
Berdasarkan kronologi di atas, kami memohon kepada Ombudsman RI (Perwakilan Provinsi Jawa Barat) untuk:
1. Menerima dan memeriksa laporan pengaduan ini.
2. Memeriksa adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK Panitia Pemilihan BPD Desa Lemahmakmur (termasuk dugaan rekayasa perubahan tanggal SK), dugaan adanya sejumlah Kadus joki, penolakan usulan saksi calon, serta ketiadaan pembuatan berita acara saat pelaksanaan pemungutan suara.
3. Memberikan Rekomendasi/Saran Perbaikan hukum kepada instansi terkait untuk meninjau kembali, membatalkan, atau menyatakan tidak sah produk administratif yang dihasilkan oleh Panitia Pemilihan yang diduga cacat hukum tersebut demi tegaknya pelayanan publik yang baik.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan:
a. Fotokopi KTP para Pelapor.
b. Fotokopi SK Panitia Pemilihan BPD yang diduga maladministrasi.
c. Bukti surat keberatan yang telah diajukan ke Panitia Pemilihan BPD Lemahmakmur, Camat Tempuran, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Karawang beserta bukti tanda terimanya.
d. Bukti pengiriman resi pos laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (per 30 September 2026).
e. Bukti pendukung lain terkait perihal tersebut.








