Jelang Pengukuhan 2.251 Anggota BPD Karawang 2026-2034, MPPN-BAI Desak APH Tindak Tegas Dugaan Kecurangan di Desa Lemahmakmur Terindikasi Cacat Hukum

"Jelang pelantikan 2.251 BPD Karawang 2026-2034, MPPN dan BAI desak APH tindak tegas dugaan pemilihan BPD Lemahmakmur yang cacat hukum, diwarnai joki, hingga pemalsuan dokumen."

  • ​Pelanggaran Hukum Berat: Kehadiran joki dalam urusan pemerintahan desa merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi ranah pidana. Terlebih jika oknum joki tersebut berasal dari aparatur yang tidak memenuhi syarat, dengan identitas tidak jelas sementara administrasi dikerjakan oleh pihak lain.
  • ​Desakan Laporan Hukum: Pihak BAI menegaskan agar oknum joki beserta Kepala Desa Lemahmakmur yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik terlarang ini segera dilaporkan dan ditindak secara hukum.

​Masyarakat dan pihak yang dirugikan berharap instansi terkait serta APH segera mengusut tuntas laporan tersebut demi menegakkan keadilan dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Karawang. (red)

​”Jelang pelantikan 2.251 BPD Karawang 2026-2034, MPPN dan BAI desak APH tindak tegas dugaan pemilihan BPD Lemahmakmur yang cacat hukum, diwarnai joki, hingga pemalsuan dokumen.”

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *