Temuan Hukum: Gudang Tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) Valid
Berdasarkan penelusuran hukum yang dilakukan, ditemukan fakta mengejutkan yang dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Karawang melalui Surat Resmi Nomor 500.2.4.9/1481/Dag.
Dalam surat tersebut, PT Sarana Logitama Lestari dinyatakan belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024. Artinya, aktivitas penyimpanan beras komersial bervolume besar di objek sengketa tersebut belum memenuhi ketentuan administrasi pergudangan atau beroperasi tanpa izin valid.
Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp 50,7 Miliar
Atas rentetan kelalaian dan pelanggaran hukum tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi total sebesar Rp50.750.000.000 (Lima Puluh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada para tergugat, dengan rincian:
- Kerugian Materiil Konkrit: Sebesar Rp750 juta untuk pembersihan residu kimia, pengecatan ulang fasilitas, dan sterilisasi unit rumah warga.
- Kerugian Immateriil: Sebesar Rp50 miliar atas hancurnya reputasi dagang dan citra eksklusif hunian Megaland Estate.
Melalui gugatan ini, tim kuasa hukum secara tegas memohon kepada Majelis Hakim PN Karawang untuk mengabulkan tuntutan berikut:












