Rekomendasi Ombudsman RI Pusat Terkesan Diabaikan Disnakertrans Karawang, Pejabat Berwenang dan APH Diminta Segera Turun Tangan
Karawang, suratberita.id — Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Pusat diduga kuat diabaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Menyikapi hal ini, Bupati Karawang, Gubernur Jawa Barat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan menyusul agenda mediasi ketiga yang digelar baru-baru ini.
Berdasarkan ketentuan hukum, rekomendasi merupakan keputusan tertinggi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI bersifat mengikat serta wajib dilaksanakan oleh pejabat terlapor atau atasan terlapor. Namun, hal tersebut diduga kuat dilanggar oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang saat menggelar agenda mediasi ketiga pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait karut-marut hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Ina Maryana. Alih-alih menemui titik terang, forum tersebut justru memperlihatkan potret buram penanganan masalah buruh migran yang terkesan lamban dan tidak berpihak kepada korban.






