Lanjutnya, coba baca Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Kabupaten Karawang Nomor 326/12/DP Kab/II/2012 Tentang Penetapan Besaran Uang Iuran KORPRI dan Peruntukannya, “disitu jelas dengan iuran segitu Korpri Kabupaten Karawang akan membayarkan uang kadeudeuh sebesar sepuluh juta rupiah bagi yang pensiun di tahun 2012, kemudian tahun berikutnya bertambah dan di tahun 2016 dengan nilai empat belas juta rupiah, jadi, kita tidak neko-neko lah, kan sudah banyak pensiunan yang sudah menerima sebesar itu, kalau yang sudah dibayarkan sebesar itu, lalu yang belakangan cuma setengahnya, itu kan tidak adil” tegasnya sembari perlihatkan lembaran copy an dimaksud tersebut.
“mempersilahkan pengurus Korpri sekarang membuat putusan uang kadeudeuh tujuh juta rupiah, tapi itu untuk kedepannya, bukan buat pensiunan yang sekarang sedang menuntut haknya” imbuhnya menandaskan. (Hal Shaf/Luay. M)












