BAI Karawang Soroti Tata Tertib Pilkades
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Karawang, H. Entang. S, memberikan penjelasan hukum sekaligus penjernihan. Menurutnya, pembuatan kesepakatan damai antar-Balon merupakan ranah panitia Pilkades yang harus dimasukkan ke dalam Tata Tertib (Tartib) resmi.
”Mengenai kesepakatan itu ranahnya panitia Pilkades, wajib dimasukkan pada tartib, demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama Pilkades berlangsung,” terang Entang.
Terkait perusakan spanduk dan baliho, Entang menambahkan bahwa jika pihak yang dirugikan merasa keberatan, pihak kepolisian memberikan respons cepat. Pihak Polsek Lemahabang telah menyampaikan informasi melalui pesan WhatsApp bahwa mereka siap menunggu laporan resmi dari pihak Balon yang bersangkutan.
Berikut isi pesan singkat dari pihak Polsek Lemahabang yang dibacakan oleh H. Entang di ponselnya:
“Waalaikumsalam, izin kepada para ketua Panitia Pilkades. Terkait info laporan dari Panitia 11, bahwasanya hari ini ada kejadian diduga perusakan beberapa baliho Balon Kades Desa Lemahmukti. Diinfokan kasus tersebut sudah masuk ranah pidana, dan seandainya ada yang mau melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti, silakan datang ke Kantor Kepolisian Polsek Lemahabang.”
Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan panitia setempat untuk memperketat keamanan tahapan Pilkades Lemahmukti agar berjalan damai dan kondusif. (Luay M)












