Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail : Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Karawang

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Kamis, (17/4).

Berita2527 Dilihat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi hak-hak pekerja. Perda ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 3, yang menegaskan pentingnya keterpaduan dan koordinasi lintas sektor dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk mendorong masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha kecil, agar lebih aktif mendaftarkan diri ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini guna menciptakan perlindungan yang menyeluruh terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi para pekerja.

Sementara itu, Bapak Suud selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Pak Dewan dan informasi yang sangat berguna ini. Semoga ini bisa membuka jalan bagi para pekerja di desa kami untuk mendapatkan perlindungan yang layak,” tuturnya.

Writer: SUCIEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *