“Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Anggota BPD Desa Pasirkaliki Karawang Digelar”
Karawang, suratberita.id – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menggelar penetapan calon anggota BPD sekaligus pengundian nomor urut, Sabtu (1/8/2026) siang.
Perhelatan ini menjadi ikhtiar penting dalam skala lokal untuk membenahi budaya demokrasi di tingkat desa.
Formasi dan Kuota Kursi BPD Desa Pasirkaliki
Desa Pasirkaliki membutuhkan total 7 orang anggota BPD untuk bermitra strategis dengan Pemerintahan Desa. Berdasarkan data panitia, rincian formasi pencalonan untuk keempat dusun adalah sebagai berikut:
- Dusun Krajan: 4 orang calon bersaing memperebutkan 2 kursi.
- Dusun Sempur: 3 orang calon bersaing memperebutkan 1 kursi.
- Dusun Kedungmulya: 1 orang calon tunggal.
- Dusun Gabel: 1 orang calon tunggal.
- Keterwakilan Perempuan: 2 orang calon untuk 2 kursi yang tersedia (berasal dari Dusun Kedungmulya dan Dusun Krajan) yang telah terisi tanpa melalui proses pemilihan.
Daftar Nama Calon Anggota BPD (Sistem Musyawarah Perwakilan)
Proses pengisian BPD Pasirkaliki menggunakan sistem musyawarah perwakilan dengan peserta musyawarah mengikuti Surat Edaran Bupati Karawang, yang saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh pihak panitia.
Adapun para kontestan yang akan berlaga melalui keterwakilan tokoh masyarakat meliputi:






