”Dengan kelolaan uang rakyat mencapai miliaran, sangat tidak wajar jika masyarakat tidak bisa mengakses laporan keuangannya. Ini uang negara, bukan modal pribadi,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Melanggar Asas Transparansi UU Desa?
Kritik paling tajam adalah ketiadaan papan informasi realisasi anggaran atau baliho transparansi di area kantor. Padahal, sesuai semangat UU Desa dan regulasi BUMDesma, keterbukaan informasi kepada publik adalah kewajiban mutlak.
Minimnya pengawasan independen dikhawatirkan membuat keuntungan dari perputaran uang miliaran ini hanya dinikmati segelintir elite. Sementara itu, masyarakat kecil di 14 desa se-Kecamatan Telagasari hanya menjadi penonton.
”Kalau manajemennya bersih, kenapa harus takut memasang laporan aset dan piutang di depan kantor? Jika terus tertutup seperti ini, patut diduga ada masalah besar dalam tata kelola keuangannya,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus BUMDesma Puspa Artha Lestari masih memilih bungkam. (Dinros)






