Salah Satu Calon Bupati Tasikmalaya Diduga Banyak Terlibat Kasus, Pengamat : Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada

Pengamat politik CHA menyoroti terkait dugaan dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2025 yang pernah atau sedang menjalani proses hukum hingga dipanggil Polda Jabar dan Kejati Jabar.

Berita2791 Dilihat

“Bagi yang berstatus mantan narapidana ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019,” kata CHA

MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Namun, lanjut CHA, ketika dilihat dari track record yang bersangkutan, sebenarnya sudah tidak layak menjadi pemimpin. “Yaitu hukum memberinya waktu jeda 5 tahun, tapi secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat,” lanjutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *